GCG

Struktur GCG

Implementasi GCG
  • Transparansi
  • Akuntabilitas
  • Tanggung Jawab
  • Mandiri
  • Keadilan

• Asas keterbukaan adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam menyampaikan informasi material dan relevan mengenai Perusahaan. 

• Perusahaan mematuhi Peraturan Perundang-undangan yang mengatur keterbukaan informasi yang berlaku bagi Perusahaan.

• Transparansi juga mencakup hal-hal yang relevan dengan informasi yang dibutuhkan publik terkait dengan produk, layanan, dan kegiatan operasional Perusahaan yang berpotensi mempengaruhi perilaku pemangku kepentingan.

• Prinsip akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan tanggung jawab organ Perusahaan, sehingga dapat tercapai pengelolaan yang efektif.

• Akuntabilitas berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang personel atau unit kerja dalam melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan oleh Perusahaan. Akuntabilitas ini meliputi penjelasan tentang pelaksanaan tugas dan wewenang, pelaporan tentang pelaksanaan tugas dan wewenang, serta kegiatan dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut.

• Perseroan menerapkan prinsip akuntabilitas sebagai salah satu cara untuk mengatasi permasalahan yang timbul akibat adanya pemisahan tugas antar organ Perseroan dan mengurangi dampak permasalahan yang timbul akibat adanya benturan kepentingan antara Direksi, Pemegang Saham, dan Pemangku Kepentingan.

Perusahaan mengakui 3 (tiga) tingkat akuntabilitas, yaitu:

1. Akuntabilitas Individu

Akuntabilitas Individu mengacu pada hubungan akuntabilitas dalam konteks atasan dan bawahan.

Akuntabilitas berlaku bagi kedua personel, satu yang memiliki wewenang dan yang lain yang mendapat penugasan dari pemegang wewenang.

2. Akuntabilitas Tim

Akuntabilitas tim mengacu pada akuntabilitas yang dipegang bersama oleh kelompok kerja terhadap kondisi kinerja yang dicapai.

3. Akuntabilitas Perusahaan

Akuntabilitas Perusahaan mengacu pada akuntabilitas Perusahaan dalam menjalankan perannya sebagai

badan usaha. Dalam hal ini Perusahaan bertanggung jawab atas kegiatannya.

• Prinsip pertanggungjawaban adalah kesesuaian pengelolaan Perusahaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip korporasi yang sehat, dan prinsip GCG.

• Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha akan menjunjung tinggi etika bisnis dalam memenuhi kewajiban kepada pemangku kepentingan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menghargai budaya masyarakat setempat di tempat Perseroan menjalankan kegiatan usaha, dan berkeinginan kuat untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.

• Prinsip independensi merupakan keadaan dimana Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

• Perseroan berpandangan bahwa independensi diperlukan agar Organ Perseroan dapat berfungsi dengan baik dan mampu mengambil keputusan yang baik bagi Perseroan.

• Setiap Organ Perusahaan senantiasa menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip GCG.

• Asas kewajaran adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

• Perseroan menjamin perlindungan hak-hak Pemegang Saham dan Stakeholder yang akan senantiasa memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

• Perusahaan akan senantiasa berupaya agar pihak yang berkepentingan dapat memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jl. Jurang Parigi Dalam
No.5, Tanjung Enim,
Sumatera Selatan
31716
Kontak

Telp (0734) 453035

Fax (0734) 453039

info@satriabahana.co.id

� Copyright 2024 PT Satria Bahana Sarana

Privacy Policy

Translate »
Scroll to Top